Tindakan
insubordinasi bertentangan dengan Marga ke-5 dari Sapta Marga dan
Sumpah Prajurit yang ke-3. Oleh karena itu, apapun alasannya tindakan
insubordinasi merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir.
Demikian
petikan amanat dari Pangdam IV/Dip Mayjen TNI Bayu Purwiyono pada
Upacara Bendera 17-an tanggal 17 Maret 2015 di lapangan Makodim
0722/Kudus.
Sebagai
Irup Kasdim 0722/Kudus Mayor Inf Haryanto, SN dan diikuti oleh tidak
kurang dari 300 personel terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama
serta PNS di lingkungan Kodim 0722/Kudus.
Lebih
lanjut dikatakan Pangdam, penegakan disiplin Prajurit dan PNS harus
mendapat prioritas penanganan secara khusus, semua harus dikembalikan
kepada peraturan-peraturan dasar sesuai dengan ketentuan.
Tidak
lupa Pangdam juga berterima kasih selaku Panglima Kodam IV/Dip dan atas
nama pribadi kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam IV/Dip yang telah
bekerja dengan tulus dan ikhlas serta mampu menunjukkan kinerja yang
baik demi kemajuan satuan.
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.