Tindakan
insubordinasi bertentangan dengan Marga ke-5 dari Sapta Marga dan
Sumpah Prajurit yang ke-3. Oleh karena itu, apapun alasannya tindakan
insubordinasi merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir.
Demikian
petikan amanat dari Pangdam IV/Dip Mayjen TNI Bayu Purwiyono pada
Upacara Bendera 17-an tanggal 17 Maret 2015 di lapangan Makodim
0722/Kudus.
Sebagai Irup Kasdim 0722/Kudus Mayor Inf Haryanto, SN dan diikuti oleh tidak kurang dari 300 personel terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama serta PNS di lingkungan Kodim 0722/Kudus.
Sebagai Irup Kasdim 0722/Kudus Mayor Inf Haryanto, SN dan diikuti oleh tidak kurang dari 300 personel terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama serta PNS di lingkungan Kodim 0722/Kudus.
Lebih
lanjut dikatakan Pangdam, penegakan disiplin Prajurit dan PNS harus
mendapat prioritas penanganan secara khusus, semua harus dikembalikan
kepada peraturan-peraturan dasar sesuai dengan ketentuan.
Tidak
lupa Pangdam juga berterima kasih selaku Panglima Kodam IV/Dip dan atas
nama pribadi kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam IV/Dip yang telah
bekerja dengan tulus dan ikhlas serta mampu menunjukkan kinerja yang
baik demi kemajuan satuan.
Posting Komentar