Pengadilan Den Haag memerintahkan pemerintah Belanda membayar kompensasi
kepada para janda dan anak-anak karena suami atau ayah mereka telah
dieksekusi mati oleh pasukan kolonial pada periode tahun 1946-1949.
"Pemerintah
Belanda wajib membayar kompensasi kepada keluarga laki-laki Indonesia
yang dieksekusi antara tahun 1946 hingga 1949 oleh pasukan Belanda di
Hindia Timur," kata ketiga hakim, seperti dikutip dari Channel News Asia, 12 Maret 2015.
Tuntutan
kompensasi ke Pengadilan Den Haag diajukan 23 orang yang terdiri atas
18 janda dan lima anak-anak pada 2012. Tuntutan tersebut diajukan
setelah kasus serupa selesai disidangkan atas pembantaian pasukan
kolonial di satu desa tahun 1947.
Para janda dan anak-anak itu
kehilangan suami atau ayah mereka saat pasukan Belanda melakukan aksi
pembersihan terhadap para pejuang kemerdekaan Indonesia. Sebanyak 860
orang tewas ditembak pasukan kolonial Belanda. Sebagian besar tewas pada
Desember 1946 dan April 1947 di Celebes--sekarang Sulawesi.
Namun,
hakim memutuskan hanya sembilan janda yang terbukti menikah dengan pria
yang dieksekusi pasukan kolonial Belanda. Sedangkan 14 janda, termasuk
anak-anak korban, masih memerlukan bukti lain untuk memastikan mereka
adalah istri atau anak-anak dari para korban yang dieksekusi mati oleh
pasukan kolonial Belanda. Pengadilan akan menunjuk ahli untuk
menyelidikinya.
Menariknya, ini adalah kali pertama pengadilan
Belanda menyertakan anak-anak sebagai pihak yang berhak menuntut
kompensasi atas tindakan Belanda di negara bekas jajahannya.
"Kami
sangat puas, khususnya karena pengadilan mengatakan anak-anak juga
berhak untuk kompesasi," kata Liesbeth Zegveld, pengacara para janda dan
anak-anak, kepada AFP.
Pemerintah Belanda pertama kali
menyatakan permohonan maaf secara resmi atas eksekusi mati warga sipil
di Sulawesi Selatan pada 2013. Sebelumya, pengadilan juga memerintahkan
pemerintah Belanda membayar kompensasi sekitar US$ 21 ribu atau setara
Rp 276,9 juta kepada beberapa janda.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/03/12/117649342/23-WNI-Menangkan-Tuntutan-Kompensasi-Pemerintah-Belanda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar