0
Prosedur penggunaan anggaran pemerintah harus dipahami dan ditaati oleh aparat pemerintah Desa untuk menghindari penyalahgunaan anggaran tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Pasi Intel Kodim 0722/Kudus Kapten Inf Bambang Sunarto pada saat mengikuti kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum pembinaan masyarakat taat hukum (BITMATKUM) Bagi Pemerintah Desa di Propinsi Jawa Tengah pada Kamis (21/5) bertempat di ruang rapat lantai 4 kantor Sekda Kudus.
Kegiatan yang di buka oleh Bapak Bupati Kudus H. Musthofa ini diselenggarakan oleh Pemda Kudus dengan ketua penyelenggara Asisten 1 Setda Kudus Bapak Agus Satriyo diikuti tidak kurang dari 200 aparat Pemerintah Desa Se-Kab Kudus.
Apabila aparat pemerintah desa tersebut bisa menghindari perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum, itu merupakan indikasi kecerdasan hukum masyarakat, kata Pasi Intel menambahkan.

Posting Komentar

 
Top