Prosedur
penggunaan anggaran pemerintah harus dipahami dan ditaati oleh aparat
pemerintah Desa untuk menghindari penyalahgunaan anggaran tersebut.
Hal
tersebut disampaikan oleh Pasi Intel Kodim 0722/Kudus Kapten Inf
Bambang Sunarto pada saat mengikuti kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum
pembinaan masyarakat taat hukum (BITMATKUM) Bagi Pemerintah Desa di
Propinsi Jawa Tengah pada Kamis (21/5) bertempat di ruang rapat lantai 4
kantor Sekda Kudus.
Kegiatan
yang di buka oleh Bapak Bupati Kudus H. Musthofa ini diselenggarakan
oleh Pemda Kudus dengan ketua penyelenggara Asisten 1 Setda Kudus Bapak
Agus Satriyo diikuti tidak kurang dari 200 aparat Pemerintah Desa Se-Kab
Kudus.
Apabila
aparat pemerintah desa tersebut bisa menghindari perbuatan yang
menjurus kepada pelanggaran hukum, itu merupakan indikasi kecerdasan
hukum masyarakat, kata Pasi Intel menambahkan.
Posting Komentar